DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
" /> Berita | DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

Berita

KUNJUNGAN LAPANGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN
Blog Single

KUNJUNGAN LAPANGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN

Juni 2022,

Bagian Pengembangan Kawasan Permukiman (Bangkim) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), melalui dana aspirasi APBD 2022, melaksanakan pembangunan infrastruktur permukiman yang merupakan paket pekerjaan penataan lingkungan pada seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.

PPK berserta Direksi Teknis Kegiatan melakukan pra PHO untuk Pekerjaan berbagai Pembangunan infrastruktur permukiman di Lombok tengah dikarenakan secara fisik di lapangan pekerjaan sudah memenuhi progress yang direncanakan.

 

Apa itu PHO? Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu. Proses selanjtnya setelah dilakukan PHO adalah FHO.

 

Final Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua kewajibannya selama masa pemeliharan.

PHO dan FHO hanya terdapat pada pekerjaan jasa konstruksi, sedangkan untuk pengadaaan barang hanya dikenal dengan istilah serah terima pertama atau penyerahan pertama. Dilakukannya tahapan pelaksanaan PHO dan FHO bertujuan untuk Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC dari manajemen mutu pekerjaan konstruksi.

Mengapa perlu dilakukan pra-PHO? Pada pra PHO ini dilakukan penetian dan opname atas pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan teknis yang telah disusun sebelumnya. Tujuan dari pra PHO ini adalah sebagai sarana monitoring dan evaluasi hasil dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi sebelum nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara PHO sebagai syarat FHO.

Kontraktor pelaksana wajib memenuhi dan memperbaiki segala bentuk kekurangan dan kerusakan pekerjaan sebelum pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada PPK serta menjamin hasil pekerjaan tetap dalam konsisi baik dan sesuai spesifikasi sampai dengan masa pemeliharaan pekerjaan berakhir sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak yang menjadi dasar penandatanganan Berita Acara FHO. Hal ini dimaksudkan agar menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang baik dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.

Related Posts: