KUNJUNGAN LAPANGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN
Juni 2022,
Bagian Pengembangan
Kawasan Permukiman (Bangkim) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas
Perkim), melalui dana aspirasi APBD 2022, melaksanakan pembangunan
infrastruktur permukiman yang merupakan paket pekerjaan penataan lingkungan
pada seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah.
PPK berserta Direksi
Teknis Kegiatan melakukan pra PHO untuk Pekerjaan berbagai Pembangunan
infrastruktur permukiman di Lombok tengah dikarenakan secara fisik di lapangan
pekerjaan sudah memenuhi progress yang direncanakan.
Apa itu PHO? Provisional Hand Over (PHO) atau Serah
Terima Sementara Pekerjaan adalah suatu kegiatan serah terima seluruh pekerjaan
yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah
diteliti terlebih dahulu. Proses selanjtnya setelah dilakukan PHO adalah FHO.
Final
Hand Over (FHO) atau Serah Terima Akhir Pekerjaan adalah suatu kegiatan
serah terima akhir pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia
jasa kepada direksi pekerjaan setelah penyedia jasa menyelesaikan semua
kewajibannya selama masa pemeliharan.
PHO dan FHO hanya terdapat
pada pekerjaan jasa konstruksi, sedangkan untuk pengadaaan barang hanya dikenal
dengan istilah serah terima pertama atau penyerahan pertama. Dilakukannya
tahapan pelaksanaan PHO dan FHO bertujuan untuk Quality Control dan Quality Assurance/QA-QC dari manajemen
mutu pekerjaan konstruksi.
Mengapa perlu dilakukan
pra-PHO? Pada pra PHO ini dilakukan penetian dan opname atas
pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan
teknis yang telah disusun sebelumnya. Tujuan dari pra PHO ini adalah sebagai
sarana monitoring dan evaluasi hasil dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi
sebelum nantinya akan dituangkan dalam Berita Acara PHO sebagai syarat FHO.
Kontraktor pelaksana wajib
memenuhi dan memperbaiki segala bentuk kekurangan dan kerusakan pekerjaan
sebelum pekerjaan sepenuhnya diserahkan kepada PPK serta menjamin hasil
pekerjaan tetap dalam konsisi baik dan sesuai spesifikasi sampai dengan masa
pemeliharaan pekerjaan berakhir sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak yang
menjadi dasar penandatanganan Berita Acara FHO. Hal ini dimaksudkan agar
menghasilkan pekerjaan dengan kualitas yang baik dan dapat bermanfaat untuk masyarakat.